Sidang Pendahuluan MK Pilkada Sukabumi Dimulai, Kuasa Hukum Asep Japar Warning Saksi-saksi

Photo Author
- Rabu, 8 Januari 2025 | 22:51 WIB
Kuasa Hukum Paslon Asep Japar - Andreas, Andri Yules (Kiri) dan M Rafii Nasution (Kanan) (Foto : Dian)
Kuasa Hukum Paslon Asep Japar - Andreas, Andri Yules (Kiri) dan M Rafii Nasution (Kanan) (Foto : Dian)

 

TatarMedia.ID - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan atas pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (08/01/2025).

Perkara Nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disidangkan perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Selaku Pemohon dalam perkara ini adalah Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 01 Iyos Somantri - Zainul yang diwakili kuasa hukumnya, Saleh Hidayat.

Baca Juga: Presiden Prabowo Gaet Investor Qatar Bangun 1 Juta Rumah untuk Rakyat Target 3 Juta Bangunan

Sementara Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Sukabumi dan Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 2 Asep Japar - Andreas, dengan kuasa hukum Muhammad Rafi'i Nasution dan Andri Yules.

Dalam agenda Pemeriksaan Pendahuluan ini, Pemohon mendalilkan ada dugaan penggelembungan suara di 469 tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu menurut Pemohon terlihat dari perolehan suaranya yang selisih 73.726 suara dari Paslon Nomor Urut 2, lebih banyak jika dibandingkan selisih dalam hasil rekapitulasi akhir.

"Selisih akhir, hasil rekapitulasi akhir itu hanya 65 ribu. Berarti selisih yang sangat tajam terjadi di 469 TPS ini," ujar Saleh saat membacakan dalil permohonan di hadapan Majelis seperti dikutip TatarMedia.ID dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu (08/01).

Baca Juga: Sah! Pleno Rekapitulasi Raihan Suara KPU Kabupaten Sukabumi Selesai, Asep Japar Unggul

Pihak Pemohon juga mendalilkan adanya dugaan pelibatan jajaran birokasi dan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Kebetulan kami juga menyampaikan bukti berupa video yang isinya salah satunya pidato bupati selaku ketua timses sekaligus Ketua Partai Golkar, pengusung," kata Saleh.

Kemudian Pemohon juga mengaku memiliki bukti-bukti adanya dugaan money politics.

Baca Juga: Tanggapi PHPU Pilkada Kabupaten Sukabumi ke MK, Tim Hukum Asep Japar - Andreas : Tidak Memenuhi Syarat

"Ada 68 peristiwa yang kami dukung dengan 68 alat bukti yang menunjukkan terjadinya proses TSM untuk memperkuat dalil tersebut," katanya.

Dari dalil-dalil permohonan tersebut, Pemohon mengajukan petitum agar Mahkamah memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang di 469 TPS yang tersebar di 27 kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebelum Pergi, Ini Kata-kata Terakhir Antasari Azhar

Senin, 10 November 2025 | 07:01 WIB
X