Pengelola Gudang Ditangkap, Minyakita Palsu Dijual dengan Harga Tinggi

Photo Author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 19:20 WIB
Keterangan Resmi Wakapolres Bogor dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor tentang Minyakita Palsu.
Keterangan Resmi Wakapolres Bogor dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor tentang Minyakita Palsu.

TatarMedia.ID – Polisi berhasil mengungkap praktik curang dalam distribusi minyak goreng bersubsidi MinyaKita di Bogor.

Seorang pengelola gudang berinisial TRM ditangkap setelah diduga melakukan repacking minyak curah menjadi kemasan MinyaKita yang tidak sesuai standar.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan bahwa minyak goreng yang seharusnya dikemas dalam ukuran 1 liter ternyata hanya berisi 750-800 mililiter.

Baca Juga: Perjalanan Karir Kim Soo Hyun yang Diduga Pedofilia Gegara Pacari Kim Sae Ron

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, mengungkap bahwa pelaku mampu memproduksi sekitar 8 ton minyak goreng per hari dan menghasilkan 10.500 kemasan palsu.

Minyak ini kemudian dijual dengan harga Rp15.600 per kemasan, lebih mahal dari harga distributor resmi yang hanya Rp13.500.

Akibatnya, harga MinyaKita di pasaran melonjak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Fakta Bobon Santoso Mualaf di Ramadan 2025, Ustaz Derry: Semoga Istiqomah

"Repacker tersebut memanfaatkan momen saat minyak goreng MinyaKita sangat diminati konsumen, khususnya menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2025," ungkap Moga, Selasa (11/3/2025).

Dari bisnis ilegal ini, TRM diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.

Minyak yang digunakan dalam MinyaKita palsu ini diduga berasal dari minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Cireunghas Sukabumi

Untuk menekan biaya produksi, pelaku mengurangi volume isi per kemasan dan menaikkan harga jual.

Selain mengurangi takaran, kemasan MinyaKita palsu yang diedarkan juga masih menggunakan izin edar BPOM yang sudah tidak berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X