TatarMedia.ID – Polisi berhasil mengungkap praktik curang dalam distribusi minyak goreng bersubsidi MinyaKita di Bogor.
Seorang pengelola gudang berinisial TRM ditangkap setelah diduga melakukan repacking minyak curah menjadi kemasan MinyaKita yang tidak sesuai standar.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan bahwa minyak goreng yang seharusnya dikemas dalam ukuran 1 liter ternyata hanya berisi 750-800 mililiter.
Baca Juga: Perjalanan Karir Kim Soo Hyun yang Diduga Pedofilia Gegara Pacari Kim Sae Ron
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, mengungkap bahwa pelaku mampu memproduksi sekitar 8 ton minyak goreng per hari dan menghasilkan 10.500 kemasan palsu.
Minyak ini kemudian dijual dengan harga Rp15.600 per kemasan, lebih mahal dari harga distributor resmi yang hanya Rp13.500.
Akibatnya, harga MinyaKita di pasaran melonjak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Fakta Bobon Santoso Mualaf di Ramadan 2025, Ustaz Derry: Semoga Istiqomah
"Repacker tersebut memanfaatkan momen saat minyak goreng MinyaKita sangat diminati konsumen, khususnya menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2025," ungkap Moga, Selasa (11/3/2025).
Dari bisnis ilegal ini, TRM diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.
Minyak yang digunakan dalam MinyaKita palsu ini diduga berasal dari minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Cireunghas Sukabumi
Untuk menekan biaya produksi, pelaku mengurangi volume isi per kemasan dan menaikkan harga jual.
Selain mengurangi takaran, kemasan MinyaKita palsu yang diedarkan juga masih menggunakan izin edar BPOM yang sudah tidak berlaku.
Artikel Terkait
Bingung Cari Takjil? Kolak Labu Kuning Solusi Manis dan Sehat untuk Berbuka
Masak Mudah Hari Ini: Resep Urap yang Cocok untuk Menu buka Puasa
Terkena Serangan Jantung, Wheesung Tutup Usia di Usia 43 Tahun
Mengenang Wheesung, Berikut Jejak Karir Solois Ternama Korea Selatan
Update Pencarian 3 Warga Tertimbun Longsor di Simpenan Sukabumi
7 Kendaraan Terjebak Longsor 5 Hari Belum Terevakuasi di Ruas Jalan Kiaradua - Jampangtengah
Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Atas Perubahan Perumda BPR Menjadi Perseroda PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Cireunghas Sukabumi
Perjalanan Karir Kim Soo Hyun yang Diduga Pedofilia Gegara Pacari Kim Sae Ron
Fakta Bobon Santoso Mualaf di Ramadan 2025, Ustaz Derry: Semoga Istiqomah