Parah! Oknum Guru PJOK di Lumajang Video Call Asusila Bocah SD

Photo Author
- Rabu, 16 April 2025 | 21:45 WIB
Ilustrasi : Oknum Guru PJOK di Lumajang Video Call Asusila Bocah SD (Pixabay-Terimakasih0)
Ilustrasi : Oknum Guru PJOK di Lumajang Video Call Asusila Bocah SD (Pixabay-Terimakasih0)

Selain bujuk rayu, tersangka juga memberikan ancaman kepada korban, berdasarkan bukti di aplikasi perpesanan WhatsApp, pelaku sempat mengancam korban dengan tidak akan memberikan nilai mata pelajaran PJOK apabila perbuatannya diceritakan kepada orang lain.

"Pesan ancaman tersebut dibalas dengan kata “iya” oleh korban," jelas Untoro.

Baca Juga: Bejad! Oknum Guru Ngaji di Simpenan Sukabumi Lakukan Tindak Asusila, Korban 5 Santri Wanita di Bawah Umur

Saat ini J telah diamankan di Mapolres Lumajang dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Oknum Guru PJOK itu terancam dijerat dengan pasal berlapis, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 36 juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X