TatarMedia.ID - Sedang hangat jadi sorotan insan jurnalis, Direktur Pemberitaan Jak TV berinisial TB yang telah reami ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara PT Timah dan impor gula.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut TB telah menerima uang senilai Rp 487 juta dalam kasus tersebut.
Abdul Qohar menyebut uang tersebut diduga diterima TB untuk membuat dan menyebarkan berita yang menyudutkan Kejagung.
Baca Juga: Profil Alex Noerdin, Karier Politik dan Jeratan Kasus Korupsi
"Jadi TB ini mendapat uang Rp 478.500.000 secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur, JAK TV," terang Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selasa (22/05).
Terkini, Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Bambang Santoso, menyatakan pihaknya menghormati sekaligus mendukung proses hukum yang berjalan terhadap tersangka TB.
Bambang mengatakan, penegakan hukum yang adil dan transparan jadi bagian penting dari prinsip demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Kejagung Bongkar Suap Rp 60 Miliar Penanganan Perkara Korupsi Minyak Goreng
"Negara Indonesia adalah negara hukum, kami percaya penegakan hukum yang adil dan transparan," tegas Bambang dalam pernyataan resminya di Jakarta, pada Jumat (25/05/2025).
Di sisi lain, Bambang menuturkan pihaknya memberi dukungan penuh terhadap seluruh staf dan manajemen JakTV untuk tetap menjalankan aktivitas jurnalistik.
Ketum ATVLI itu menjelaskan dukungan itu di tengah situasi Direktur Pemberitaan JakTV yang.kini ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.
"Seluruh staf dan manajemen JakTV untuk tetap menjalankan aktivitas jurnalistik dengan profesional di tengah situasi ini," tegas Bambang.
Artikel Terkait
Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula: Kejagung Periksa Tom Lembong dan Charles Sitorus
Korupsi di Pertamina Patra Niaga, Oplos Pertamax dari Pertalite Terungkap! Kejagung Tangkap 7 Orang
PT Pertamina Bantah Kabar Pertamax Oplosan, Kejagung Tegaskan Fakta Hukum Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Bongkar Suap Rp 60 Miliar Penanganan Perkara Korupsi Minyak Goreng
Tersangka Suap Perkara 'Vonis Lepas' Kasus Korupsi Minyak Goreng Bertambah Menjadi 8 Orang