TatarMedia.ID - Wacana penghapusan tunggakan KUR (Kredit Usaha Rakyat) kembali mengemuka setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah untuk memperpanjang kebijakan hapus tagih bagi pelaku UMKM yang kesulitan membayar pembiayaan.
Terkini, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menilai langkah ini penting untuk mempercepat pemulihan sektor UMKM yang selama ini menjadi penopang utama perekonomian nasional.
Mahendra menegaskan bahwa program penghapusan utang UMKM yang telah dijalankan pemerintah sudah berada di jalur yang tepat, namun masih perlu diefektifkan di lapangan.
Baca Juga: Jurus Menkeu Baru Purbaya Yudhi Sadewa Tingkatkan Perekonomian RI
“Kami berharap pelaksanaan dan efektivitas dari peraturan pemerintah terkait hapus buku dan hapus tagih bagi pembiayaan UMKM yang berada di bank-bank Himbara dapat diperpanjang dan ditingkatkan efektivitasnya,” kata Mahendra di Jakarta Selatan pada Jumat (10/10/2025).
Mahendra menyebut OJK telah menyampaikan rekomendasi langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar kebijakan penghapusan tagihan bagi UMKM ini tidak hanya diperpanjang, tetapi juga diperkuat dari sisi pelaksanaan.
“Kami sudah sampaikan kepada Pak Menko dan Pak Menteri Keuangan supaya kebijakan itu bisa diperkuat dan bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Baca Juga: Mengenal Tax Amnesty, Program Pengampunan Pajak yang Ditolak Lanjut Menkeu Purbaya
Langkah ini dinilai penting mengingat jumlah pelaku UMKM yang masih terdampak kredit macet cukup besar.
Berdasarkan data pemerintah, sekitar 900 ribu hingga satu juta UMKM tercatat memiliki tunggakan KUR yang sudah berstatus macet selama lebih dari sepuluh tahun.
Kredit Macet Capai Rp15 Triliun
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman menyebut total nilai kredit macet yang akan dihapus mencapai sekitar Rp15 triliun.
Baca Juga: Bank Indonesia Resmi Cabut Beberapa Uang Kertas Rupiah, Berikut Daftarnya
Maman menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari strategi penyelamatan sektor riil agar pelaku usaha kecil bisa kembali produktif tanpa terbebani utang lama.
“Dari hasil data yang dikeluarkan oleh Himbara, yang bisa diputihkan itu ada kurang lebih satu juta pelaku UMKM,” ujar Maman di kantornya, Jumat 18 Juli 2025.
Artikel Terkait
TREASURE Seru-seruan Main Game Anomali di Allo Bank Festival 2025
KIP Kuliah 2025 Cair Lewat Bank Ini: Cek 4 Bank Penyalur Resminya!
Bank Indonesia Resmi Cabut Beberapa Uang Kertas Rupiah, Berikut Daftarnya
Pria 22 Tahun Ditangkap, Diduga Sosok di Balik Akun Bjorka @bjorkanesiaa Dalang Akses Ilegal Data Nasabah Bank Swasta
Pinjaman Bank vs. Pinjaman Online: 3 Perbedaan yang Harus Kamu Ketahui