OJK Dorong Pemerintah Perpanjang Kebijakan Hapus Tagih KUR Pelaku UMKM

Photo Author
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 13:24 WIB
UMKM
UMKM

“Mereka ini yang sudah dihapus buku lebih dari 10 tahun lalu. Nilainya sekitar Rp14,8 triliun,” imbuhnya.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program pemerintah yang telah dijalankan sejak November 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Kendati demikian, masa berlaku kebijakan tersebut hanya enam bulan dan telah berakhir pada Mei 2025.

Baca Juga: iPhone 17 Pro dan Pro Max Hadir dengan Desain Mewah, Pre-Order Resmi Dibuka di Indonesia!

Dalam periode tersebut, pemerintah baru berhasil menghapus piutang untuk sekitar 67 ribu pelaku UMKM.

Langkah Lanjutan Melalui Mekanisme Hapus Tagih
Untuk menuntaskan sisa tunggakan bagi sekitar satu juta pelaku usaha lainnya, pemerintah kini menyiapkan mekanisme lanjutan melalui hapus tagih.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi UMKM untuk kembali mengakses pembiayaan dan memperkuat permodalan usahanya.

Baca Juga: Pinjaman Bank vs. Pinjaman Online: 3 Perbedaan yang Harus Kamu Ketahui

Kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap pemulihan ekonomi nasional, di mana sektor UMKM berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap lebih dari 90 persen tenaga kerja nasional.

Namun, para pengamat mengingatkan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan perlu disertai pengawasan ketat agar tidak menimbulkan moral hazard atau persepsi bahwa utang dapat diabaikan tanpa tanggung jawab.

Transparansi dalam pelaksanaan hapus tagih menjadi kunci agar program ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X