TatarMedia.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi menegaskan bahwa pemberlakuan tarif baru pelayanan kesehatan mengacu pada dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak pertengahan April 2025.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur RSUD R. Syamsudin, S.H., Yanyan Rusyandi, dalam wawancara bersama awak media.
Yanyan didampingi Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan dr. Asep Saepulah selaku Ketua Tim Tarif, dan Kepala Bagian Keuangan, Jhoni Rismawan, yang juga tergabung dalam tim yang sama.
“Kami berlakukan tarif baru di pertengahan bulan April, bukan dari awal Januari, karena harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Kami memperbarui sistem database, struktur pertarifan, dan melakukan sosialisasi internal,” jelas Yanyan Rusyandi.
Baca Juga: Perjalanan dan Warisan Grandmaster Catur Daniel Naroditsky yang Kini Tutup Usia
Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pembaruan regulasi daerah. Sebelumnya, penetapan tarif diatur melalui Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2016, dan kini dimutakhirkan melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025.
Dampak Kenaikan Tarif Rumah Sakit
Yanyan menegaskan, perubahan tarif hanya berdampak pada pasien umum atau pasien tunai. Sementara bagi pasien BPJS Kesehatan, layanan tetap ditanggung penuh oleh BPJS sesuai mekanisme rujukan dari puskesmas.
“Kalau pasien punya BPJS dan mengikuti alur rujukan, maka tidak dikenakan tarif baru. Tapi kalau datang langsung tanpa rujukan, pasien akan dianggap umum dan dikenakan tarif rawat jalan dari Rp40 ribu menjadi Rp65 ribu,” ujar Yanyan.
Ia menambahkan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh pasien umum, baik warga Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi maupun dari luar daerah.
Baca Juga: Jans Park Penuh Keseruan! Berikut 6 Wahana yang Wajib Dicoba Saat Berkunjung
Dasar Perhitungan Tarif Baru Rumah Sakit
Menanggapi kenaikan tarif setelah sembilan tahun tanpa penyesuaian, Yanyan menjelaskan bahwa penetapan angka Rp65 ribu didasarkan pada perhitungan biaya satuan (unit cost) sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
“Dasar pentarifan BLUD itu menggunakan biaya satuan, yang terdiri dari biaya operasional, pemeliharaan, dan investasi. Total biaya dibagi volume pelayanan, maka ketemulah unit cost,” terangnya.
Ia juga menyebutkan, pihaknya memperhitungkan kemampuan masyarakat untuk membayar (ability to pay) dan kemauan membayar (willingness to pay) agar layanan rumah sakit tetap berkelanjutan tanpa membebani pasien.
Artikel Terkait
Museum Prabu Geusan Ulun: Wisata Sejarah yang Wajib Dikunjungi di Sumedang
Tanjung Duriat, Primadona Wisata Alam di Sumedang yang Worth It Kamu Kunjungi
5 Cara Mengatasi Rasa Takut dan Canggung Saat Pindah ke Sekolah Baru
Kartini Muljadi Tutup Usia 95 Tahun, Pendiri Tempo Scan yang Menginspirasi
Profil Kartini Muljadi, Pendiri Tempo Scan Pacific yang Meninggalkan Warisan Besar
Sejarah dan Ritual Diwali: Festival Cahaya yang Penuh Warna dan Makna
Drama Pernikahan Clara Shinta dan Muhammad Alexander: Foto Mantan Jadi Pemicu Perceraian
Profil Muhammad Alexander Assad, Suami Clara Shinta yang Diisukan Cerai
Perjalanan dan Warisan Grandmaster Catur Daniel Naroditsky yang Kini Tutup Usia
Jans Park Penuh Keseruan! Berikut 6 Wahana yang Wajib Dicoba Saat Berkunjung