"Kami akan undang lagi BPN, PTPN VIII, Dinas Pendidikan, Kepala Desa, termasuk ada satu Yayasan Assalam yang membangun katanya (lahan) dapat membeli. Bila seperti ini apakah memang bisa tanah PTPN diperjual belikan, Maka hal ini juga menjadi permasalahan," tegas Paoji.
Agar permasalahan ini cepat selesai dan tidak melebar, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi berharap BPN dan PTPN bisa menengahi permasalahan ini.
Baca Juga: Korban Meninggal Dunia Akibat Keracunan Massal di Sukabumi Bertambah
"Harusnya BPN tahu persis tentang tanah dan peta, apalagi sekarang sudah canggih bisa menentukan titik koordinat, apakah betul lahan itu milik PTPN atau bukan. Juga HGU PTPN Cibungur sepertinya sudah habis dan ini juga akan jadi problem.
"Sehingga status lahannya belum jelas sebenarnya punya siapa, maka kita harus mengkaji dan menelusuri secara akurat." Tegas Paoji.(*)