TatarMedia.ID - Ormas Garis (Gerakan Reformis Islam) menggelar audiensi dengan Pemerintah Desa dan Kecamatan Gunungguruh, Rabu (03/07/2024).
Audiensi ini sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT. PGB sekaligus penolakan pemanfaatan akses jalan di wilayah Gunungguruh yang dilalui kendaraan tambang.
Ketua Garis Kecamatan Gunungguruh, Mulya, kepada awak media menjelaskan, di wilayah desa Gunungguruh banyak perusahaan tambang yang menurut mereka tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Detik-detik Longsor Tebing di Tambang Emas Rakyat Suwawa Bone Bolango
"Ditambah lagi sekarang di lokasi Kadus 2 Kampung Cikujang meliputi RT 15-16-17-18 dan 19, mau ada perusahaan tambang yang baru, jadi kami menolak," ungkap Mulya kepada TatarMedia.ID, Rabu (03/07).
Bukan tanpa dasar, Mulya menegaskan larangan aktivitas tambang di wilayah mereka didasari beberapa sebab.
"Karena menurut pandangan kami wilayah desa Gunungguruh bukan zona atau wilayah tambang, tapi desa Gunungguruh adalah wilayah hutan lindung," terang Mulya.
Lanjut Mulya, dalam proses sosialisasi pihak perusahaan tambang seolah tidak menghargai warga setempat, dan menurut data yang dimiliki Ormas Garis banyak warga yang menolak kehadiran aktivitas tambang di wilayah mereka.
"Tidak ada sosialisasi resmi (terkait aktivitas tambang), mereka hanya membawa formulir yang tidak dibacakan door to door lalu masyarakat dikasih uang. Itupun 80 persen masyarakat menolak," tukasnya.
Alasan lain penolakan aktivitas tambang di Gunungguruh, Mulya menyebut jika di wilayah mereka terdapat situs sejarah penting.
Baca Juga: Diduga Hirup Gas Asam 2 Penambang Terjebak di Tambang Batu Bara Banten
"Di wilayah kami banyak terdapat situs-situs sejarah dari mulai situs Prabu Siliwangi, di Kuta Maneh ada Danung dan banyak tempat-tempat wisata diantaranya Karang Saung, Karang Numpang, Karang Para. Jadi lebih baik pemerintah menolak izin tambang, harapan kami justru potensi pariwisata yang dikembangkan." beber Mulya disela audiensi yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Gunungguruh.