TatarMedia.ID – Pemerintah akan menerapkan perubahan pada tampilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai awal tahun 2025.
Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan dua kolom baru untuk memuat opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Diskon 50 Persen Tarif Listrik PLN Berlaku Mulai Hari Ini
Opsen pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penyesuaian sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Penambahan Dua Kolom Baru di STNK
Dua kolom baru yang akan ditambahkan adalah untuk opsen PKB dan opsen BBNKB.
Sebelumnya, bagian belakang STNK hanya mencantumkan komponen BBNKB, PKB, SWDKLLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB. Kini, opsen PKB dan BBNKB akan melengkapi daftar tersebut.
Baca Juga: Kolaborasi FMI dan Pemkab Sukabumi, Percepat Pemulihan di 39 Kecamatan Terdampak Bencana
Dengan sistem baru ini, pembayaran opsen pajak akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.
Dana yang diterima akan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk opsen pajak, sementara biaya administrasi disalurkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Besaran Tarif Opsen Pajak
Opsen pajak ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Perhitungan ini berlaku untuk PKB maupun BBNKB, dengan rincian tarif opsen diatur dalam Pasal 83 UU No. 1 Tahun 2022.
Tarif ini bersifat tetap dan mulai berlaku serentak pada 5 Januari 2025.
Untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah telah menurunkan tarif pajak dasar.