Tarif PKB untuk kendaraan pertama dibatasi maksimal 1,2 persen, sedangkan tarif progresif tetap maksimal 6 persen. Sementara itu, tarif BBNKB ditetapkan maksimal 12 persen.
Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan pendapatan daerah.
Baca Juga: 5 Trik Jitu Menghitung Risiko Investasi: Optimalkan Profit, Minimalkan Rugi
Namun, penambahan kolom baru dan pengenalan opsen pajak berpotensi menambah beban finansial bagi masyarakat.
Warga dihimbau untuk memahami sistem baru ini agar tidak mengalami kendala saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.