TatarMedia.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa istilah 'zonasi' dan 'ujian' akan dihapus dari sistem pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Kebijakan ini dirancang untuk menghadirkan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Nanti tidak akan ada istilah ujian lagi. Kata 'ujian' akan hilang dari sistem kita," ungkap Abdul Mu’ti dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Selain itu, istilah zonasi juga akan diganti dengan nama baru. Meski demikian, Abdul Mu’ti meminta masyarakat untuk bersabar hingga aturan baru resmi diumumkan.
"Kata ‘zonasi’ juga akan diganti. Tapi apa penggantinya, kita tunggu hingga aturan diterbitkan," tambahnya.
Menunggu Finalisasi Kebijakan Baru
Menurut Abdul Mu’ti, konsep baru terkait penghapusan istilah ujian telah dirumuskan dan sedang menunggu finalisasi.
Aturan resmi mengenai hal ini akan disampaikan bersamaan dengan pengumuman sistem baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Baca Juga: 5 Langkah Efektif Belajar Coding untuk Pemula Absolut
"Kami akan mengumumkan setelah peraturan PPDB keluar. Semoga tidak perlu menunggu lama, mungkin sebelum Idul Fitri," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan akhir sistem PPDB 2025 akan ditentukan melalui sidang kabinet. Saat ini, hasil kajian Kementerian Pendidikan telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretaris Kabinet.
Baca Juga: Pegawai Kemendiktisaintek Laporkan Menteri Satryo ke DPR, Hingga Dapat Perhatian Titiek Soeharto
"Semua hasil kajian telah kami sampaikan kepada Presiden. Keputusan selanjutnya sepenuhnya berada di tangan beliau," ujar Abdul Mu’ti.