Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Slamet Budiarto juga menyinggung tentang obat bius yang dimiliki pelaku.
"Semua SOP itu harus ada orang lain, tidak boleh sendiri, ada yang lebih tinggi, walau ada seniornya atau perawat atau yang lainnya itu harus ada," ungkap Slamet Budiarto.
"Obat itu dari mana dia dapetnya, itu harus tahu, itu adalah standar tertinggi keselamatan pasien." tambahnya.
Kasus rudapaksa ini dalam penanganan Polda Jawa Barat, Priguna telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memperkosa dengan korban saat ini berjumlah 3 orang.(*)