Selain bujuk rayu, tersangka juga memberikan ancaman kepada korban, berdasarkan bukti di aplikasi perpesanan WhatsApp, pelaku sempat mengancam korban dengan tidak akan memberikan nilai mata pelajaran PJOK apabila perbuatannya diceritakan kepada orang lain.
"Pesan ancaman tersebut dibalas dengan kata “iya” oleh korban," jelas Untoro.
Saat ini J telah diamankan di Mapolres Lumajang dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Oknum Guru PJOK itu terancam dijerat dengan pasal berlapis, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 36 juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)