Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak publik, dan jika ada pihak yang merasa informasi tersebut harus dibuka, maka mekanisme hukum telah tersedia, termasuk melalui Komisi Informasi.
"Ndak salah. Karena ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kalau tidak mau buka, ada pengadilan yang namanya Komisi Informasi,” ungkapnya.
“Itu dia bisa mengadili, semacam peradilan yang keputusannya mengikat. (Kalau keputusannya) harus dibuka. Buka. Siapa? Nanti dibuka aja di KPU," tambahnya.
Dengan demikian, Mahfud menegaskan bahwa polemik soal ijazah Presiden Jokowi sebaiknya tidak dibebankan kepada institusi seperti UGM, melainkan diserahkan kepada mekanisme yang sesuai untuk membuktikan keabsahan dokumen yang dimaksud.(*)