Andri Yules menegaskan, Paslon 02 juga akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan bukti bukti ada dugaan tindak pidana dalam proses sengketa Pemilukada yang sedang berjalan di MK maka tim hukum AA akan menempuh jalur hukum.
"Karena dari pihak kami telah memantau baik secara faktual lapangan maupun secara cyber, jadi semua pihak harus tetap hati-hati karena seluruh isu di lapangan telah kami kantongi," tegasnya.
Baca Juga: Bukalapak Ubah Model Bisnis, Produk Fisik di Marketplace Dihentikan
Andri Yules juga menegaskan, Paslon 01 harus bisa menghadirkan saksi-saksi yang benar-benar bisa dipertanggung jawabkan jangan sampai bola panas justru kembali berbalik.
"Karena ada ancaman memberikan keterangan palsu diatas sumpah di persidangan hingga mengakibatkan kerugian pihak tertentu akan dijerat dengan pasal 242 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara." tegasnya.(*)
Artikel Terkait
Calon Bupati Sukabumi Asep Japar Melaksanakan Pencoblosan di Padaasih Cisaat
Bupati Sukabumi Terpilih Asep Japar Sowan ke Kang Deddy Mulyadi, KDM : Kedepan Jangan Ada Lagi Penambangan dan Penebangan Hutan di Sukabumi!
Rapat Pleno Rekapitulasi Raihan Suara Pilbup Sukabumi 2024, Asep Japar Dipastikan Menang
Sah! Pleno Rekapitulasi Raihan Suara KPU Kabupaten Sukabumi Selesai, Asep Japar Unggul
Tanggapi PHPU Pilkada Kabupaten Sukabumi ke MK, Tim Hukum Asep Japar - Andreas : Tidak Memenuhi Syarat