Sidang Pendahuluan MK Pilkada Sukabumi Dimulai, Kuasa Hukum Asep Japar Warning Saksi-saksi

Photo Author
- Rabu, 8 Januari 2025 | 22:51 WIB
Kuasa Hukum Paslon Asep Japar - Andreas, Andri Yules (Kiri) dan M Rafii Nasution (Kanan) (Foto : Dian)
Kuasa Hukum Paslon Asep Japar - Andreas, Andri Yules (Kiri) dan M Rafii Nasution (Kanan) (Foto : Dian)

Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi atau menyatakan bahwa perolehan suara di 469 TPS yang dimaksud tidak sah.

Versi dari Pemohon, bahwa suara akhir dari Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 adalah 471.072 untuk Paslon 01 sementara perolehan suara 02 adalah 461.928 dengan selisih 8.224.

Menanggapi permohonan ini, Majelis Panel Hakim meminta agar Termohon, Pihak Terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapinya dalam bentuk jawaban di sidang berikutnya.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Ini yang Perlu Disiapkan untuk Jaminan Hari Tua

"Nanti Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu supaya merespon dalil-dalil yang disampaikan Pemohon," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Sementara itu tim kuasa hukum Paslon Asep Japar - Andreas kepada awak media menyatakan jika paslon 01 memiliki dalil yang cukup lemah.

"Kita sudah pelajari permohonan mereka, selain tidak memenuhi syarat formil, isi posita  (uraian perkara) tidak nyambung dengan petitum (permohonan) menurut hukum itu permohonan kabur atau Obscuur Libel," ungkap Rafii Nasution.

Baca Juga: DPC Peradi Cibadak Kabupaten Sukabumi dan Peradi se Jawa Barat Salurkan Bantuan Kemanusiaan Korban Bencana Sukabumi

Terkait data perbedaan suara, menurut Rafi, data yang mereka (01) sajikan ke MK tidak membuktikan perbedaan atas hasil penghitungan pleno yang telah ditetapkan KPU.

Lanjut Rafii komentari dugaan TSM yang didalilkan Paslon 01, pemohon harus bisa membuktikan apa yang dimaksud dengan TSM yang harus terorganisir dari hulu ke hilir, perbuatannya harus sistemik, dilakukan minimal 50 persen dari jumlah TPS yang ada, sementara TPS yang dipermasalahkan hanya sekitar 10 persen dari total TPS yang ada.

"Dan bila ada dugaan TSM itu harus memenuhi unsur yang berjalan secara sistematis mulai Kades, ASN, TNI Polri dan Unsur Penyelenggara, mereka harus buktikan itu," tegas Rafii.

Baca Juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Raihan Suara Pilbup Sukabumi 2024, Asep Japar Dipastikan Menang

Terkait hasil akhir suara yang didalilkan tim kuasa hukum Paslon 01, Rafii menilai ada penghilangan ratusan ribu suara, padahal hal tersebut telah ditetapkan dalam Pleno penghitungan suara yang juga disaksikan serta dinyatakan sah oleh para pihak Paslon 01 maupun 02.

"Dalam uraian permohonan ke MK mereka ada suara yang tiba tiba hilang sekitar 131 ribuan suara, padahal telah sah ditetapkan dalam pleno KPU, sementara menurut konstitusi tidak boleh satu suara pun dihilangkan atau dikurangi dalam suatu pemilu, apabila itu terjadi maka itu merupakan Kejahatan konstitusi," tegasnya.

Ditambahkan Andri Yules, dirinya mengingatkan kepada masing masing pihak yang ikut dalam sengketa MK termasuk masyarakat agar berpijak kepada kebenaran dan keadilan sesuai hukum jangan mencari kemenangan dengan menghalalkan segala cara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebelum Pergi, Ini Kata-kata Terakhir Antasari Azhar

Senin, 10 November 2025 | 07:01 WIB
X