Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi atau menyatakan bahwa perolehan suara di 469 TPS yang dimaksud tidak sah.
Versi dari Pemohon, bahwa suara akhir dari Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 adalah 471.072 untuk Paslon 01 sementara perolehan suara 02 adalah 461.928 dengan selisih 8.224.
Menanggapi permohonan ini, Majelis Panel Hakim meminta agar Termohon, Pihak Terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapinya dalam bentuk jawaban di sidang berikutnya.
Baca Juga: Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Ini yang Perlu Disiapkan untuk Jaminan Hari Tua
"Nanti Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu supaya merespon dalil-dalil yang disampaikan Pemohon," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Sementara itu tim kuasa hukum Paslon Asep Japar - Andreas kepada awak media menyatakan jika paslon 01 memiliki dalil yang cukup lemah.
"Kita sudah pelajari permohonan mereka, selain tidak memenuhi syarat formil, isi posita (uraian perkara) tidak nyambung dengan petitum (permohonan) menurut hukum itu permohonan kabur atau Obscuur Libel," ungkap Rafii Nasution.
Terkait data perbedaan suara, menurut Rafi, data yang mereka (01) sajikan ke MK tidak membuktikan perbedaan atas hasil penghitungan pleno yang telah ditetapkan KPU.
Lanjut Rafii komentari dugaan TSM yang didalilkan Paslon 01, pemohon harus bisa membuktikan apa yang dimaksud dengan TSM yang harus terorganisir dari hulu ke hilir, perbuatannya harus sistemik, dilakukan minimal 50 persen dari jumlah TPS yang ada, sementara TPS yang dipermasalahkan hanya sekitar 10 persen dari total TPS yang ada.
"Dan bila ada dugaan TSM itu harus memenuhi unsur yang berjalan secara sistematis mulai Kades, ASN, TNI Polri dan Unsur Penyelenggara, mereka harus buktikan itu," tegas Rafii.
Baca Juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Raihan Suara Pilbup Sukabumi 2024, Asep Japar Dipastikan Menang
Terkait hasil akhir suara yang didalilkan tim kuasa hukum Paslon 01, Rafii menilai ada penghilangan ratusan ribu suara, padahal hal tersebut telah ditetapkan dalam Pleno penghitungan suara yang juga disaksikan serta dinyatakan sah oleh para pihak Paslon 01 maupun 02.
"Dalam uraian permohonan ke MK mereka ada suara yang tiba tiba hilang sekitar 131 ribuan suara, padahal telah sah ditetapkan dalam pleno KPU, sementara menurut konstitusi tidak boleh satu suara pun dihilangkan atau dikurangi dalam suatu pemilu, apabila itu terjadi maka itu merupakan Kejahatan konstitusi," tegasnya.
Ditambahkan Andri Yules, dirinya mengingatkan kepada masing masing pihak yang ikut dalam sengketa MK termasuk masyarakat agar berpijak kepada kebenaran dan keadilan sesuai hukum jangan mencari kemenangan dengan menghalalkan segala cara.
Artikel Terkait
Calon Bupati Sukabumi Asep Japar Melaksanakan Pencoblosan di Padaasih Cisaat
Bupati Sukabumi Terpilih Asep Japar Sowan ke Kang Deddy Mulyadi, KDM : Kedepan Jangan Ada Lagi Penambangan dan Penebangan Hutan di Sukabumi!
Rapat Pleno Rekapitulasi Raihan Suara Pilbup Sukabumi 2024, Asep Japar Dipastikan Menang
Sah! Pleno Rekapitulasi Raihan Suara KPU Kabupaten Sukabumi Selesai, Asep Japar Unggul
Tanggapi PHPU Pilkada Kabupaten Sukabumi ke MK, Tim Hukum Asep Japar - Andreas : Tidak Memenuhi Syarat