TatarMedia.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menggelar kegiatan penyuluhan produk hukum pada tahapan pencalonan Gubernur / Wakil Gubernur serta Wali Kota/Wakil Wali Kota di Pilkada 2024.
Acara dilaksanakan pada 5 September 2024 di Hotel Laska Sukabumi, dihadiri berbagai pihak terkait.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sukabumi, Siska Agustia menegaskan, pentingnya pemahaman terhadap produk hukum dalam tahapan pencalonan Pilkada.
Dalam sambutannya, Siska menyampaikan bahwa penyuluhan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada dapat memahami aturan hukum yang berlaku demi terciptanya proses pencalonan yang transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Untuk memperkaya pemahaman peserta, KPU Kota Sukabumi menghadirkan lima narasumber kompeten dari berbagai bidang hukum dan kepemiluan.
Narasumber dalam kegiatan ini, Dr. Setiyowati, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, membahas aspek hukum pidana dalam Pilkada serta potensi pelanggaran yang dapat terjadi dalam tahapan pencalonan.
Baca Juga: KPU Kota Sukabumi Tetapkan Syarat Bagi Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada 2024
Narasumber lainnya, Yudi Febriansyah, S.H., Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Sukabumi, mengulas tentang regulasi pencalonan dari perspektif pemerintahan daerah.
Sementara itu Muhammad Aminuddin, Anggota Bawaslu Kota Sukabumi, dalam kesempatan tersebut memaparkan peran pengawasan dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum selama proses pencalonan.
Ditambahkan Christoffel Harianja, S.H., M.H., dari Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan di tingkat pengadilan.
Baca Juga: Minimizu UMKM Binaan BRI yang Bawa Keunikan Dekorasi Alam di Pameran Kriyanusa 2024
Terakhir Sigit Joyowardono, Fungsional Ahli Utama Tata Kelola Pemilu dari KPU Republik Indonesia, menyampaikan kebijakan terbaru terkait tata kelola pencalonan dalam Pilkada.