Andri Yules menegaskan, Paslon 02 juga akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan bukti bukti ada dugaan tindak pidana dalam proses sengketa Pemilukada yang sedang berjalan di MK maka tim hukum AA akan menempuh jalur hukum.
"Karena dari pihak kami telah memantau baik secara faktual lapangan maupun secara cyber, jadi semua pihak harus tetap hati-hati karena seluruh isu di lapangan telah kami kantongi," tegasnya.
Baca Juga: Bukalapak Ubah Model Bisnis, Produk Fisik di Marketplace Dihentikan
Andri Yules juga menegaskan, Paslon 01 harus bisa menghadirkan saksi-saksi yang benar-benar bisa dipertanggung jawabkan jangan sampai bola panas justru kembali berbalik.
"Karena ada ancaman memberikan keterangan palsu diatas sumpah di persidangan hingga mengakibatkan kerugian pihak tertentu akan dijerat dengan pasal 242 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara." tegasnya.(*)