tokoh-politik

Sidang Pendahuluan MK Pilkada Sukabumi Dimulai, Kuasa Hukum Asep Japar Warning Saksi-saksi

Rabu, 8 Januari 2025 | 22:51 WIB
Kuasa Hukum Paslon Asep Japar - Andreas, Andri Yules (Kiri) dan M Rafii Nasution (Kanan) (Foto : Dian)

Andri Yules menegaskan, Paslon 02 juga akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan bukti bukti ada dugaan tindak pidana dalam proses sengketa Pemilukada yang sedang berjalan di MK maka tim hukum AA akan menempuh jalur hukum.

"Karena dari pihak kami telah memantau baik secara faktual lapangan maupun secara cyber, jadi semua pihak harus tetap hati-hati karena seluruh isu di lapangan telah kami kantongi," tegasnya.

Baca Juga: Bukalapak Ubah Model Bisnis, Produk Fisik di Marketplace Dihentikan

Andri Yules juga menegaskan, Paslon 01 harus bisa menghadirkan saksi-saksi yang benar-benar bisa dipertanggung jawabkan jangan sampai bola panas justru kembali berbalik.

"Karena ada ancaman memberikan keterangan palsu diatas sumpah di persidangan hingga mengakibatkan kerugian pihak tertentu akan dijerat dengan pasal 242 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara." tegasnya.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

Sebelum Pergi, Ini Kata-kata Terakhir Antasari Azhar

Senin, 10 November 2025 | 07:01 WIB