Polres Tapsel Tangkap 2 Pria Atas Kepemilikan 1,5 Kg Ganja Siap Edar

Photo Author
- Sabtu, 13 Januari 2024 | 20:41 WIB
Polres Tapanuli Selatan tangkap 2 pria dengan barang bukti 1,5 kg Ganja kering siap edar (TatarMedia.ID - Humas Polres Tapsel)
Polres Tapanuli Selatan tangkap 2 pria dengan barang bukti 1,5 kg Ganja kering siap edar (TatarMedia.ID - Humas Polres Tapsel)

TatarMedia.ID - Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) gagalkan peredaran narkotika jenis Ganja.

Dalam kasus ini Petugas juga mengamankan 2 orang pelaku berisinial PP (30 tahun) dan S (31) keduanya merupakan warga Mandailing Natal (Madina).

Kedua Pelaku diamankan pada Kamis (11/01/2024) kemarin, dari tangan mereka ditemukan barang bukti paket ganja siap edar dengan berat 1.5 Kilogram.

Baca Juga: Ada Potensi Perkebunan Ganja di Sukabumi,Ternyata Seperti Ini Modus Petani Ganja Kelas Kakap

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran ganja di lingkungan IV, Kelurahan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel.

Lanjut Salomo, atas informasi itu petugas langsung menggelar penyelidikan ke sebuah warung di depan SMA Negeri Sayur Matinggi.

"Personel kami mencurigai dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan tersebut," ungkap Salomo, Sabtu (13/01).

Baca Juga: Sabu Masih Jadi Primadona di Sukabumi Peredaran Narkoba Terbesar Sepanjang 2023

Setelah memastikan dua tersangka itu sebagai target, Polisi langsung bergerak mengamankan keduanya.

"Kami amankan dua pria berinisial PP dan S," sambung Salomo kepada awak media.

Dari kedua pria itu Polisi menyita sebungkus plastik warna hitam yang berisikan setengah paket ganja kering yang dibalut lakban.

Baca Juga: 18 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Terbanyak Obat Keras Terbatas

"Setengah ball ganja yang terbalut lakban warna coklat itu seberat 1,5 kilogram," terang Kasat.

Selain barang bukti ganja siap edar Petugas juga menyita Handphone yang dipakai pelaku dalam transaksi narkoba serta satu unit sepeda motor bodong milik pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X