3 Tersangka Korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Sukabumi Naik Tahap 2

Photo Author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 14:12 WIB
Ungkap Kasus Korupsi Perusahaan Daerah Aneka Tambang Kabupaten Sukabumi 3 Tersangka Naik Tahap II (TatarMedia.ID - Rudi Imelda )
Ungkap Kasus Korupsi Perusahaan Daerah Aneka Tambang Kabupaten Sukabumi 3 Tersangka Naik Tahap II (TatarMedia.ID - Rudi Imelda )

TatarMedia.ID - Sempat menghilang dan berusaha menghapus jejak mantan Direktur utama Perumda PDAT berhasil ditangkap di wilayah Bandung.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Aneka Tambang (PD-ATE) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2015, akhirnya memasuki tahap penyerahan tersangka berikut barang bukti dari Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri dan Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman di dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Sukabumi.

Baca Juga: Korupsi Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi BUMD Kabupaten Sukabumi, Kejaksaan Negeri Angkat Suara

"Hari ini kasus korupsi yang terjadi di Perusahaan Aneka Tambang tahun anggaran 2015 telah memasuki tahap dua," ungkap Tony Prasetyo kepada awak media, Kamis (01/02).

Masih kata Tony, salah seorang tersangka berinisial RB (44 tahun) selaku mantan Dirut PD-ATE sempat menghilang dan berusaha menghapus jejak.

Namun berkat kesigapan anggotanya, RB akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Bandung.

Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi di RSUD Palabuhanratu Sukabumi Modus Insentif Penanganan Covid-19

Menurut mantan Kapolres Ciamis itu, selain tersangka RB terdapat 2 tersangka lain dalam kasus korupsi ini.

Selanjutnya RB berikut tersangka lain berinisial ZM yang saat itu menjabat Direktur dan AK sebagai mantan Bendahara PD-ATE Kabupaten Sukabumi akan diserahkan kepada JPU.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menambahkan, kasus ini berawal dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMD) Kabupaten Sukabumi kepada PD-ATE sebesar 1,3 Milyar Rupiah di tahun 2015 silam.

Baca Juga: Bintek Mewujudkan Desa Bebas Korupsi Transparan Akuntabel Partisipatif Tertib dan Profesional di Sukabumi

Setelah uang penyertaan modal dari Pemkab Sukabumi dicairkan, penggunaan modal tidak sesuai dengan profosal yang diajukan dan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh ketiga tersangka.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X