3 Tersangka Korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Sukabumi Naik Tahap 2

Photo Author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 14:12 WIB
Ungkap Kasus Korupsi Perusahaan Daerah Aneka Tambang Kabupaten Sukabumi 3 Tersangka Naik Tahap II (TatarMedia.ID - Rudi Imelda )
Ungkap Kasus Korupsi Perusahaan Daerah Aneka Tambang Kabupaten Sukabumi 3 Tersangka Naik Tahap II (TatarMedia.ID - Rudi Imelda )

Ali menyebut, akibat perbuatan 3 tersangka, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 1 Miliar.

Baca Juga: Korupsi Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi BUMD Kabupaten Sukabumi, Kejaksaan Negeri Angkat Suara

"Kepada para tersangka ini kami terapkan pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak 1 miliar." ungkap Ali Jupri.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X