Ali menyebut, akibat perbuatan 3 tersangka, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 1 Miliar.
"Kepada para tersangka ini kami terapkan pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak 1 miliar." ungkap Ali Jupri.(*)
Artikel Terkait
Kadinkes Ani Pujiningrum Dipanggil Kejari Bojonegoro Dalam Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Anggaran 96 Miliar
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Kena OTT KPK
Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi di RSUD Palabuhanratu Sukabumi Modus Insentif Penanganan Covid-19
Korupsi Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi BUMD Kabupaten Sukabumi, Kejaksaan Negeri Angkat Suara
Bupati dan Anggota DPRD Berikut 2 Pengusaha Ditangkap KPK Kasus Suap Dinas PU