Polisi Bekuk Buronan Pembunuh Tukang Sayur di Cisaat Sukabumi

Photo Author
- Senin, 3 Juni 2024 | 11:13 WIB
Ungkap kasus pembunuhan Polres Sukabumi Kota (TatarMedia.ID - Rapik Utama)
Ungkap kasus pembunuhan Polres Sukabumi Kota (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

Dengan ditangkapnya SB selaku otak pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan kematian korban, Polisi jerat tersangka dengan Pasal berlapis.

Pasal 2 Ayat 1 UU darurat nomor 12 Tahub 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Kasatnarkoba Polres Blitar Polda Jatim Positif Sabu

Selanjutnya Pasal 70 Ayat 2 ke-3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan hingga korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X