Terungkap! Kronologi dan Motif Penganiayaan Berat IRT di Cibadak Sukabumi

Photo Author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 08:37 WIB
Tersangka pelaku penganiaya korban telah diamankan Polsek Cibadak Polres Sukabumi  (Isep Panji)
Tersangka pelaku penganiaya korban telah diamankan Polsek Cibadak Polres Sukabumi (Isep Panji)

"Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil kalung emas milik korban," sambung Kanit Reskrim Polsek Cibadak.

Pelaku yang kesehariannya berjualan sayuran itu mengaku aksi kekerasan itu terjadi secara spontan hanya untuk menguasai kalung emas korban.

Baca Juga: Rastya Mutiarani Zahra Berpotensi Raih 38 Persen Suara di Pilkada 2024

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, korban penganiayaan Neni Mulyani (45 tahun) masih menjalani penanganan intensif di RSUD Sekarwangi Cibadak.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X