"Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil kalung emas milik korban," sambung Kanit Reskrim Polsek Cibadak.
Pelaku yang kesehariannya berjualan sayuran itu mengaku aksi kekerasan itu terjadi secara spontan hanya untuk menguasai kalung emas korban.
Baca Juga: Rastya Mutiarani Zahra Berpotensi Raih 38 Persen Suara di Pilkada 2024
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, korban penganiayaan Neni Mulyani (45 tahun) masih menjalani penanganan intensif di RSUD Sekarwangi Cibadak.(*)
Artikel Terkait
Kondisi Terkini Wanita Cantik Korban Penganiayaan di Cikidang Sukabumi
Polisi Ungkap Fakta Penganiayaan Remaja Cantik di Sukabumi Ternyata Hamil
Geng Motor Ditembak di Kaki Buron 1 Tahun Tebas Pedagang Sayur Hingga Tewas di Sukabumi
Fakta-fakta Kasus Ibu Muda Bertato Video Tak Senonoh Bocah 5 Tahun
Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya IRT di Cibadak Sukabumi