TatarMedia.ID - Polwan berinisial FN (28 tahun) berpangkat Briptu diduga membakar suaminya yang juga merupakan anggota Polri Briptu RDW (27 tahun).
Peristiwa yang mengakibatkan sang suami tewas dengan luka bakar 90 persen di sekujur tubuhnya itu terjadi di garasi rumah mereka di Asrama Polisi Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu (08/06) lalu.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri menyebut insiden ini dipicu permasalahan rumah tangga.
Baca Juga: Kebakaran Asrama Ponpes di Purwakarta Seorang Santri Terjebak
"Terduga pelaku mengecek ATM suaminya dan didapati gaji ke-13 sebesar Rp 2,8 juta hanya tersisa Rp 800 ribu," ungkap AKBP Daniel dalam keterangan yang dikutip TatarMedia.ID.
Keduanya terlibat cekcok, tangan sang suami diborgol istrinya ke tangga lipat di garasi mobil mereka.
Selanjutnya sang istri menyiramkan bensin ke tubuh suaminya. Diduga kalap sang istri membakar tisu dan melemparkan tisu yang terbakar itu ke tubuh suaminya yang tidak berdaya setelah di borgol.
Baca Juga: KDRT di Sukabumi IRT Terkapar Berdarah-darah Dihajar Balok Kayu oleh Suami
Briptu FN saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
"Briptu FN sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Ditreskrimum Renakta," jelas Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, Minggu (09/06).
Hasil pendalaman Polisi, FN nekad membakar suaminya akibat kesal sebab RDW kerap habiskan uang gaji untuk bermain game berbayar (judi online).
Baca Juga: Pelaku KDRT Hingga Korban Buta di Babel Dilumpuhkan Timah Panas Polisi
"Motif kejadian bahwa almarhum Briptu RDW sering habiskan uang belanja yang harusnya untuk menghidupi tiga anaknya, mohon maaf, (malah) dipakai judi online," ungkap Dirmanto.
Artikel Terkait
Salah Tangkap dan Dugaan Kekerasan Oknum Polisi, Kapolres Sukabumi Angkat Suara
Pelaku KDRT Hingga Korban Buta di Babel Dilumpuhkan Timah Panas Polisi
Kasus Kekerasan Anak SD di Sukabumi Naik Tahap Penyidikan
KDRT di Sukabumi IRT Terkapar Berdarah-darah Dihajar Balok Kayu oleh Suami
Duel Berdarah Pelajar di Palabuhanratu Polisi Tetapkan 2 Tersangka