Ada yang menilai vonis tersebut terlalu berat, namun ada pula yang menganggapnya setimpal dengan perbuatannya.
Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Launching Program Makan Bergizi Gratis di Wilayah Sagaranten Sukabumi
Bahkan Abdul Fickar Hadjar juga menyoroti nilai kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Beda Vonis Korupsi Harvey Moeis vs Rafael Alun: Suami Sandra Dewi Hanya Divonis 6,5 Tahun
5 Daftar Artis Tanah Air yang Diketahui Adopsi Anak Angkat
Deretan Artis Terkaya di Indonesia Pada Masanya, Ada Ratunya Dangdut
Alih-alih Sadar Diri, Wenny MyZon Malah Pamer Bisnis Baru Usai Dipecat PT Timah
Dinikahi Tommy Soeharto, Ini Profil Ida Iasha Sang Artis Lawas
Sering Nyempil di Video Artis, Ini Profil Kreator Irfan Ghafur