Korban Tewas Mahasiswa, Polisi Amankan Pelaku Tawuran Antar Geng Motor di Sukabumi

Photo Author
- Senin, 24 Maret 2025 | 18:52 WIB
Konferensi Pers tawuran Geng Motor di Sukabumi, korban tewas anggota GMNI (Dian )
Konferensi Pers tawuran Geng Motor di Sukabumi, korban tewas anggota GMNI (Dian )

Keempat terduga pelaku anggota Geng Motor All Star yang diamankan adalah AT (20) seorang mahasiswa asal warga Cibeureum Kota Sukabumi dengan membawa sajam jenis corbek warna besi karat berukuran sekitar 1 meter, HI (21) mahasiswa asal warga Cibeureum Kota Sukabumi membawa sajam jenis golok berwarna besi karat berukuran sekitar 60 cm, FT (25) warga Ciberueum Kota Sukabumi membawa sajam jenis Corbek warna besi karat berukuran sekitar 1 meter, dan H (31) warga Cikole Kota Sukabumi, membawa sajam jenis golok berukuran 1 meter.

Kronologi Bentrok Antar Geng Motor

Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi peristiwa berdarah ini bermula dari temu janji antara Geng Motor All Star dengan Geng Motor Never Die di media sosial.

Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Tindak Tegas Tembak di Tempat Geng Motor Perusuh Keamanan

Mereka janjian untuk melakukan tawuran dengan lokasi yang ditentukan yakni Jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Kedua kelompok ini kemudian konvoi sepeda motor sambil menghunus berbagai jenis senjata tajam dan bahkan melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial.

"Bentrokan terjadi hingga mengakibatkan empat anggota kelompok All Star terluka, dengan salah satunya meninggal dunia," ungkap Rita Suwadi.

Baca Juga: Hampir Sempurna! Polres Cianjur Bongkar Pemalsuan STNK Hingga Sertifikat Tanah oleh Kelompok Sunda Archipelago

Saat ini, 8 orang terduga pelaku dari kedua kubu geng motor telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Polres Sukabumi Kota.

Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X