Kepada Penyidik, Pelaku juga mengaku telah beroperasi di sejumlah Masjid lainnya.
Pelaku pernah mencuri kotak amal di Masjid Besar Jalil Kaum Kecamatan Surade, Masjid Jami Nurul Hidayah Kampung Cinagen, Desa Nagraksari, dan Masjid Agung Jampangkulon.
Baca Juga: Diduga Pemain Film Leon Dozan Lakukan Kekerasan Pada Kekasihnya Hingga Hina dan Tantang Polisi
Pelaku berinisial HEA (42 tahun) warga Perum Pondok Cidahu Permai, Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda terancam dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Pelaku Viral Ayah Injak Anak Gadisnya Usia 6 Tahun Dibekuk Polisi
"Terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan, dan berencana akan gelar perkara, pengembangan dan mencari barang bukti terkait TKP lainnya." pungkas Kapolsek.(*)