Lanjut Rachmad Ariwibowo saat ditangkap Pelaku mengaku membuang tas berikut identitas diri milik korban ke Sungai Karang Mumus.
Sementara itu uang hasil jarahan sebagian telah dibelanjakan oleh kedua orang pelaku.
Baca Juga: Kiki Fatmala Si Manis Jembatan Ancol Meninggal Dunia
Pelaku yang diamankan berinisial MP yang berperan sebagai otak dan eksekutor pengambil tas pinggang, sementara pelaku lainnya merupakan AP yang berperan sebagai pengendara motor yang memantau situasi sekitar dan memudahkan pelarian.
"Dari hasil Interogasi diketahui bahwa MP telah melakukan aksi serupa sebanyak 10 kali sementara AP sebanyak 6 kali di tempat yang berbeda-beda di wilayah Kota Samarinda," terang Rachmad Ariwibowo.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Baca Juga: 2 Lansia Meninggal Dunia Tertimbun Tanah Longsor di Bangli Bali
Kapolsek Sungai Pinang imbau pengguna jalan untuk berhenti di rest area atau penginapan jika lelah dalam perjalan serta menyimpan barang berharga di tempat yang aman.
"Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang telah memasang CCTV sehingga memudahkan kepolisian dalam penyelidikan. Harapan kami para Ketua RT melalui program dari Pemerintah agar bisa memperbanyak pemasangan CCTV di titik rawan serta mengajak masyarakat untuk dapat memasang CCTV di rumah dan area perkantoran tempat bekerja." pungkas Kapolsek Sungai Pinang.(*)