Barang bukti yang diamankan dalam kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan korban tewas ini adalah 2 buah Celurit yang digunakan para pelaku untuk melakukan pembacokan kepada korban.
Tersangka I (19) dan R (20) warga kecamatan Parungkuda berstatus Pelajar dan tersangka terakhir juga berinisial R (18) remaja putus sekolah asal Bojonggenteng, Sukabumi.
Baca Juga: Pelaku KDRT Hingga Korban Buta di Babel Dilumpuhkan Timah Panas Polisi
Kronologi Tawuran Maut
Kapolres Sukabumi beberkan kronologi kejadian, pada Senin 13 November 2023, tersangka (I) Ketua Group Parungkuda Street melakukan janjian dengan tersangka (L) Ketua Group Warbu Street melalui media sosial Instagram.
Masing-masing ketua grup memberi sinyal kepada anggotanya untuk tawuran. Pada hari Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, kedua grup bertemu di Jalan Raya Pakuwon hingga perang antar kedua geng ini pecah.
Baca Juga: Dukun Nakal Jerat Korban Wanita Modus Buka Aura Rejeki Ritual Bunga Anggrek dan Bunga Cabai
Kedua tersangka dari Parungkuda Street yaitu (I) dan (R) menyerang korban (MA) dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Setelah serangan berlangsung, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun, Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, Pasal 358 Ke-2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.(*)