TatarMedia.ID - Polres Tapanuli Tengah Polda Sumatera Utara ringkus tersangka tindak pidana asusila dengan korban puluhan anak di bawah umur.
Tersangka pelaku merupakan HCP alias Hendri (26 tahun) yang sempat buron dan dinyatakan DPO (daftar pencarian orang) warga Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Polda Sumut dan Polres Bekasi dalam pemburuan tersangka.
Baca Juga: Bejad 3 Pemuda Gilir Gadis di Bawah Umur di Sukabumi
"Kami menangkap pelaku pada Rabu (06/12) sekitar pukul 14.00 WIB di Kota Bekasi Jawa Barat, tepatnya di Water Oxi Zos Jalan Taman Narogong Indah RT 002 / RW 012 Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu," ungkap Basa Emden Banjarnahor, dalam keterangan resminya, Jumat (08/12).
Lanjut Kapolres, Hendri telah melakukan perbuatan cabuI dan s0d0mi beberapa korban bocah lelaki.
"Tersangka HCP alias Hendri pekerjaannya montir bengkel asal Sorkam Barat Kabupaten Tapteng," jelas Basa Emden Banjarnahor.
Baca Juga: Dukun Nakal Jerat Korban Wanita Modus Buka Aura Rejeki Ritual Bunga Anggrek dan Bunga Cabai
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76 E dari UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal 5 Miliar." tegas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya HCP alias Hendri telah melakukan tindakan asusila dengan korban puluhan bocah di bawah umur, korbannya bocah laki-laki usia 7 hingga 14 tahun.
Baca Juga: Merinding! Inilah Pengakuan Dukun CabuI yang Menodai Wanita Cantik di Sukabumi
"Perbuatan tersangka telah dilakukan sejak tahun 2022 hingga September 2023," ungkap AKBP Basa Emden Banjarnahor, Jumat (24/11) lalu.
Perbuatan bejad tersebut dilakukan oleh Hendri di rumahnya, korban diiming-iming bermain game handphone oleh tersangka.