TatarMedia.ID - Dua pria asal Aceh diamankan anggota Koramil 0622/14 Surade atas kepemilikan obat keras terbatas Tramadol dan Hexymer.
Dua orang pelaku MR (35) dan M (27) yang diketahui asal Kabupaten Aceh Utara itu diamankan didalam sebuah rumah kontrakan di Kampung Kalapacondong RT 005/ RW 001, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
Dari tangan mereka diamankan setidaknya 61 butir Tramadol dan 16 butir Hexymer.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pengrusakan dan Percobaan Pencurian Mesin ATM Bank OCBC di Cibadak Sukabumi
Dari tangan mereka juga diamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan barang haram sebesar Rp 4,2 juta rupiah.
Turut juga diamankan 2 unit Sepeda Motor tanpa surat (Bodong) Honda Scoopy bernopol F 5164 UAC dan Honda Beat bernopol F 3150.
Diamankannya dua orang terduga penjual Tramadol dan Hexymer ini dibenarkan Danramil 0622/14 Surade, Kapten Arm Witono.
Baca Juga: 10 Persiapan Penting Liburan Tahun Baru Nomor 9 Wajib Tahu
"Kami mendapat laporan dari warga masyarakat Surade, Ciracap, dan Jampangkulon yang resah atas peredaran obat terlarang ini," ungkap Witono, Minggu (10/12/2023).
Witono beberkan hasil pemeriksaan atas kedua pelaku, sasaran penjualan obat haram tersebut adalah kalangan remaja dan warga nelayan dengan harga jual Rp 7 ribu untuk 1 butir Tramadol dan Hexymer paket Rp 10 ribu (5 butir).
"Rata rata penjualan perhari bisa menghabiskan 3 box Tramadol isi 150 butir dan 15 paket Hexymer atau 75 butir," terang Witono.
Baca Juga: Bejad 3 Pemuda Gilir Gadis di Bawah Umur di Sukabumi
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan anggota Koramil Surade untuk menekan potensi kejahatan yang timbul akibat penggunaan obat keras ini.
"Para pelaku mengaku mendapat upah penjualan barang haram ini sebesar Rp 150 ribu setiap harinya," ungkap Witono.