TatarMedia.ID - Polsek Cicurug Polres Sukabumi amankan J (70 tahun) Kakek Penjaga Villa dalam kasus pencabuIan anak dibawah umur.
Korban pencabuIan adalah cucunya sendiri bocah perempuan berusia 6 tahun yang duduk di bangku Taman Kanak-kanak.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Cicurug Kompol Mangapul Simangunsong mengatakan, tindak asusila terhadap anak dibawah umur itu terjadi di sebuah Villa di daerah Tenjo Ayu Kecamatan Cicurug.
Baca Juga: Kakek Penjaga Villa di Sukabumi Diamankan Polisi Kasus PencabuIan Anak 6 Tahun
"Pelaku yang merupakan Penjaga Villa itu mengajak main cucunya ke Villa sepulang dari sekolah," ungkap Mangapul Simangunsong, Sabtu (30/12/2023).
Tindakan bejad itu dilakukan sang Kakek di dalam villa yang dijaganya.
"Di Villa tersebut pelaku melakukan pencabuIan terhadap korban," ungkap Kapolsek Cicurug.
Baca Juga: Data Kecelakaan Lalulintas di Wilayah Sukabumi Sepanjang 2023
Saat ini Kakek Penjaga Villa telah diamankan Petugas Polsek Cicurug untuk selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi.
Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan Polisi kaos panjang, celana kulot dan pakaian dalam korban.
"Kepada J akan disangkakan Undang-undang tentang perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Mangapul Simangunsong.
Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi di RSUD Palabuhanratu Sukabumi Modus Insentif Penanganan Covid-19
Diberitakan sebelumnya, Kakak Korban melaporkan J ke Polisi setelah mendapat pengakuan adiknya yang telah diperlakukan tidak senonoh oleh Pelaku.