TatarMedia.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota amankan pengedar obat keras terbatas.
Pria berisinial F 27 tahun warga Tipar ini diamankan Polisi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cikujang Dayeuhluhur, Warudoyong, Kota Sukabumi, pukul 00.05 WIB pada Selasa (2/4/2024).
"Kami mengamankan F terduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa ijin di rumah kontrakannya di Cikujang Dayeuhluhur Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi.
Baca Juga: 2 Kubu Pemuda di Sukabumi Bentrok 1 Korban Terkapar Dengan Luka Bacok
Belasan ribu obat keras terbatas siap edar ditemukan Petugas di rumah kontrakan pelaku.
Saat digeledah, Polisi menemukan 15.800 butir sediaan farmasi tanpa izin edar terdiri dari 9.800 butir Tramadol, dan 6000 butir obat jenis Hexymer.
Barang bukti lain yang diamankan Polisi adalah 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi barang haram tersebut.
Baca Juga: Pengedar Sabu Tramadol dan Hexymer di Sukabumi Ditangkap Polisi
Kepada Polisi, F mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial W untuk diedarkan kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
"Saat ini kami menetapkan W menjadi DPO (daftar pencarian orang)." ungkap Yudi.
Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi untuk proses hukum selanjutnya.(*)