TatarMedia.ID - Tim gabungan Muspika Cikidang menggelar razia dan pembinaan prostitusi dan miras kepada pemilik warung remang-remang, cafe dan penjual jamu di sepanjang jalan Cikidang hingga perbatasan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Razia dan pembinaan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan cipta kondisi ketentraman dan ketertiban umum.
Hal itu diungkap Kasi Trantib Kecamatan Cikidang, Heru Apriatno kepada TatarMedia.ID.
Baca Juga: Geopark Ciletuh Run 2024 Rangkaian Run Series 5 Geopark di Indonesia
"Berdasarkan usulan dan kesepakatan bersama antara pak Camat, Kapolsek dan Danramil, pada sabtu malam minggu kami telah melaksanakan pembinaan sekaligus razia prostitusi dan miras dengan tujuan menciptakan kondisi ketentraman ketertiban wilayah kecamatan Cikidang," ungkap Heru, Minggu (12/05).
Dikatakan Heru, rangkaian kegiatan razia dan pembinaan dapat terlaksana dengan baik dan seluruh pihak menerima kegiatan ini.
"Poin pentingnya adalah kami melaksanakan langkah preventif pembinaan bagi warung, cafe, kios jamu. Hal tersebut merupakan tindak lanjut Perda no 5 tahun 2015 tentang larangan pelacuran, perda no 7 tahun 2015 tentang larangan minuman alkohol dan perda nomor 3 tahun 2018 tentang ketertiban ketentraman umum," jelas Heru.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Ciater Subang 11 Korban Meninggal Dunia
Masih kata Heru, razia yang dilakukan tadi malam juga merupakan bentuk sosialisasi sekaligus implementasi dari surat edaran Forkopimcam Cikidang Nomor 15 / V /2024, Nomor 330/350/Tib/2024 dan Nomor B/154/V/2024.
Dalam surat edaran itu sambung Heru, Muspika Cikidang menekankan kepada seluruh pengelola wisata, warung dan cafe selama menjalankan aktivitas usaha dilarang melakukan kegiatan berbau asusila, termasuk menyimpan atau memperjual belikan minuman beralkohol.
"Untuk terciptanya ketentraman ketertiban umum di wilayah Cikidang kami harapkan peran serta unsur pemerintah Desa dalam mengawal surat edaran ini dapat secara intensif melakukan pengawasan juga pembinaan kepada warga yang melaksanakan aktivitas usaha di wilayah desa masing-masing.
Baca Juga: Danau Kawah Gunung Dempo di Sumatera Selatan Berubah Warna Ini Penjelasan PVMBG
"Bila kelak ada yang melanggar dipastikan sesuai perundang yang berlaku akan diproses untuk mendapatkan sanksi." Tegas Heru.(*)