Dengan ditangkapnya SB selaku otak pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan kematian korban, Polisi jerat tersangka dengan Pasal berlapis.
Pasal 2 Ayat 1 UU darurat nomor 12 Tahub 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Kasatnarkoba Polres Blitar Polda Jatim Positif Sabu
Selanjutnya Pasal 70 Ayat 2 ke-3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan hingga korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)