Karena membahayakan petugas, kaki kiri dan kanan pelaku akhirnya diganjar timah panas Polisi.
"Pelaku sempat diberikan tembakan peringatan dan akhirnya tindakan tegas terukur. Pelaku mengalami luka tembak di bagian kaki kanan dan kiri-nya. Kemudian pelaku kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis," jelas Kapolsek.
Baca Juga: Guru Cekik Bocah SD di Palabuhanratu Ini Tanggapan DP3A Kabupaten Sukabumi
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual 3 Unit AC Outdoor seharga Rp 750 ribu di Jalan Danau Singkarak.
Sementara pakaian hasil jarahannya dari toko dijual di Pajak Petisah seharga Rp 3,7 juta.
"Untuk uang hasil penjualan telah habis digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan biaya sehari-hari," ungkap Yayang.
Baca Juga: Listrik di 4 Provinsi Pulau Sumatera Padam PLN Kebut Perbaikan
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(*)