TatarMedia.ID - Satuan Reserse kriminal Polres Sukabumi Kota bongkar kasus pembegalan kurir ekspedisi pengiriman barang.
LDS (26 tahun) seorang kurir di salah satu jasa ekspedisi pengiriman barang lapor Polisi dengan dalih korban begal saat bertugas mengirimkan paket pada awal Maret 2024 lalu.
"Awalnya pada 4 Maret 2024, terduga pelaku ini datang ke kantor Polisi yakni Polsek Lembursitu dan mengaku sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan," Ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun seperti dikutip TatarMedia.ID, Selasa (16/04/2024).
Baca Juga: Gerombolan Motor Bacok Warga di Sukabumi Korban Terkapar
Kepada Polisi, LDS mengaku dibegal oleh sejumlah orang tidak dikenal, sejumlah uang perusahaan dan handphone miliknya dirampas Begal.
"LDS mengaku dipepet oleh 2 kendaraan bermotor, menggunakan senjata tajam dan merampas uang serta handphone milik pelaku. Atas peristiwa ini, pelaku mengaku dirugikan secara materil berupa uang sebesar 3 Juta 200 Ribu rupiah hasil dari uang ekspedisi perusahaan tempat pelaku bekerja," jelas Bagus Panuntun.
Namun hasil pendalaman Polisi, laporan pembegalan yang dialami LDS itu ternyata hanya merupakan akal -akalan.
Baca Juga: Pengedar Sabu Tramadol dan Hexymer di Sukabumi Ditangkap Polisi
LDS sengaja mengarang berita jika dirinya menjadi korban pembegalan, padahal pembegalan itu tidak pernah terjadi. Diduga kiat uang milik perusahaan tempat dia bekerja terpakai sehingga LDS karang cerita menjadi korban begal.
"Dari hasil penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan pelaku serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti, ternyata pelaku ini diketahui berbohong dan menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya serta untuk cicilan sepeda motornya," terang Bagus Panuntun.
Dengan dasar laporan palsu terkait aksi begal sekaligus dugaan penggelapan uang perusahaan 3,2 juta rupiah LDS akhirnya diamankan Polisi di rumahnya di Kampung Cipanengah Hilir Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembursitu, Senin (15/4) kemarin.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Jakarta Cikampek 12 Korban Tewas
"Atas perbuatan pelaku, kami jerat dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dan kami juga sedang berkoordinasi dengan pihak perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa kami terapkan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun," beber Bagus.
Artikel Terkait
13 Anggota Geng Motor Biank Kerok Ditangkap Polres Sukabumi
Pelaku Pembacokan di Jalan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi Diancam Pasal Berlapis
Aliansi Geng Motor Sukabumi Team Diamankan Polisi, Sangsi Tahan Motor dan Rambut Botak
Geng Motor Neverdie Sukabumi Resmi Bubarkan Diri
Gerombolan Motor Bacok Warga di Sukabumi Korban Terkapar