Menurut Rita Pihaknya saat ini masih mendalami kepemilikan senjata tersebut, dari pengakuan MSP pistol itu telah dia jual secara online.
"Kalau dari hasil pendalaman katanya soft gun itu telah dijual secara online makanya masih kita didalami itu," tukasnya.
Baca Juga: KKB Tembak Pilot Asal Selandia Baru dan Bakar Helikopter di Mimika Papua
Dalam aksi terkahir kedua kakak beradik ini, Kabel yang dicuri belum sempat dijual. Polisi temukan barang bukti gulungan kabel di rumah MSP.
"Hasil pemeriksaan di rumahnya ditemukan banyak bekas potongan kabel yang sudah diambil tembaganya untuk dijual," tambahnya.
Baca Juga: Inilah 7 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKB Periode 2024-2029
Pasal yang diterapkan kepada Pelaku adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.(*)