Salah seorang pelaku dari Geng Mild ini mengeluarkan sebilah senjata tajam pisau dapur dan menyerang 3 korban secara membabi buta.
"Korban berinisial MRFI (19 tahun) seorang mahasiswa mengalami luka pada lengan kiri dan bahu kanan oleh pisau pelaku, korban juga mengalami sobek pada pelipis mata kiri.
"Korban lainnya adalah I teman dari MRFI yang mengalami luka sabetan pisau di bahu kiri. Korban ketiga adalah R yang merupakan teman pelaku yang juga mengalami luka sayat pada lengan kiri akibat sabetan senjata pelaku yang juga merupakan temannya," beber Rita Suwadi.
Baca Juga: Polisi Tembak Ditempat Anggota Geng Motor, Ternyata Pelaku Pembunuhan
Dalam kasus ini Polisi menetapkan 4 orang pelaku sebagai tersangka, diantaranya MGK alias G (19) seorang pengangguran asal Cireunghas Kabupaten Sukabumi sebagai pelaku yang menusuk korban dengan pisau dapur.
3 tersangka lainnya adalah DFA alias B (19) seorang Mahasiswa asal Cikole yang turut terlibat melakukan pemukulan, RDR (18) seorang Mahasiswa asal Sukaraja yang juga turut memukuli korban, dan AA (19) seorang tunakarya asal Sukaraja yang juga terlibat menghajar korban.
"Kurang dari 3 jam para pelaku berhasil diamankan Unit Jatanras Polres Sukabumi Kota di sekitar area RS Assyifa kota Sukabumi," ungkap Rita.
Baca Juga: Geng Motor Ditembak di Kaki Buron 1 Tahun Tebas Pedagang Sayur Hingga Tewas di Sukabumi
Selain para pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor pelaku dan sebilah senjata tajam jenis pisau dapur.
Keempat pelaku bisa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun pidana, dan atau dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan atau 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(*)