kriminal

Pengguna Narkoba Pelajar Meningkat, Sukabumi Masuk Zona Tanggap Ancaman Narkoba

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:34 WIB
Capaian kinerja BNNK Sukabumi tahun 2024 (Foto : Rapik Utama)

Dijelaskan Kepala BNNK Sukabumi, sejumlah upaya telah dilakukan mereka di tahun 2024, diantaranya melaksanakan 108 kegiatan pencegahan baik berupa advokasi, informasi dan edukasi terkait bahaya narkoba dengan melibatkan lebih dari 37.364 orang yang terdiri dari kelompok masyarakat, instansi pemerintah, instansi Swasta dan Lingkungan Pendidikan (Pelajar/Mahasiswa).

Upaya lain yang telah dilaksanakan BNNK Sukabumi adalah membentuk Satgas dan Relawan Anti Narkoba dengan jumlah 80 anggota dan Penggiat Anti Narkoba sebanyak 50 orang anggota.

Baca Juga: Polres Sukabumi Tangkap 67 Tersangka Kasus Narkoba

Langkah selanjutnya, sambung Yuhernawa adalah sinergitas dengan APH sebagai strategi supply reduction dengan melakukan penindakan segala bentuk kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

"Tim asesmen terpadu mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan 1 orang tersangka atas kepemilikan narkotika jenis Sabu kurang lebih 50 gram dan narkotika jenis Ganja 100 gram dimana proses selanjutnya dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sukabumi," urai Yuhernawa.

Dengan sinergitas yang terjalin dengan seluruh unsur di tahun 2024,.Yuhernawa menyatakan apresiasi dan terimakasih.

Baca Juga: Percepatan Penanganan Infrastruktur Rusak Dampak Bencana di 39 Kecamatan Kabupaten Sukabumi

"Terimakasih kepada semua pihak yang telah bersinergi bersama BNN. Kami juga mengapresiasi komitmen pemerintah daerah Sukabumi bersama elemen organisasi mendukung terbentuknya payung hukum peraturan daerah sebagai landasan pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di masing-masing lingkungan pemerintah.

"Kepada Bupati dan Walikota Sukabumi saya apresiasi atas komitmennya membentuk Perda Kabupaten Sukabumi No 4 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursior Narkotika yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Nomor 442/Kep.1012-bankebangpol/2021 tentang Rencana Aksi Daerah Tahun 2021-2024 dan Perda Kota Sukabumi No.1 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika," pungkasnya.(*)

Halaman:

Tags

Terkini