kriminal

Beda Vonis Korupsi Harvey Moeis vs Rafael Alun: Suami Sandra Dewi Hanya Divonis 6,5 Tahun

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:38 WIB
Harvey Moeis di Sidang Kasus Korupsi Timah, (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom)

TatarMedia.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mempertanyakan vonis ringan yang diterima terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah.

Harvey, yang terbukti melakukan korupsi senilai Rp300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/12/2024).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga mewajibkan Harvey membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Baca Juga: Pengguna Narkoba Pelajar Meningkat, Sukabumi Masuk Zona Tanggap Ancaman Narkoba

"Tak logis, menyentak rasa keadilan," tulis Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024), menanggapi vonis tersebut.

Alasan Hakim Vonis Kasus Korupsi Harvey Moeis Lebih Ringan

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Harvey hanya separuh dari tuntutan jaksa, yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyebut tuntutan jaksa terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa.

"Majelis hakim mempertimbangkan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa," ujar Eko Aryanto saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga: Aksi Nekat Maling Motor di Sasagaran Kebonpedes Sukabumi, Motor Digotong Lewat Sawah

Hakim juga mempertimbangkan bahwa PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) memiliki izin usaha tambang yang sah sehingga tidak dianggap sebagai penambangan ilegal.

Selain itu, faktor lain seperti sikap sopan Harvey selama persidangan, tanggungannya terhadap keluarga, dan rekam jejaknya yang tidak pernah dihukum sebelumnya turut menjadi alasan pemberian vonis lebih ringan.

Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi RSUD Al-Ihsan Bandung, 2 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara Masih Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Kerugian Negara Akibat Kasus Harvey Moeis

Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan proses hukum di Pengadilan Tipikor, kerugian itu terdiri dari:

  • Kerja sama sewa alat pengolahan logam: Rp2,28 triliun
  • Pembayaran biji timah: Rp26,65 triliun
  • Kerusakan lingkungan: Rp271,09 triliun
  • Penerimaan uang korupsi: Rp420 miliar, yang digunakan untuk membeli barang mewah seperti mobil dan properti.

Perbandingan Vonis Harvey Moeis dengan Rafael Alun Trisambodo

Vonis ringan Harvey Moeis menuai kritik, terutama jika dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak yang terjerat kasus gratifikasi dan TPPU.

Rafael Alun, yang terbukti menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar, divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (8/1/2024).

Halaman:

Tags

Terkini