"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang tersebut.
Rafael juga terbukti menyamarkan hasil kejahatannya melalui tindak pidana pencucian uang.
Kritik terhadap perbedaan vonis ini muncul karena nilai korupsi Harvey jauh lebih besar dibandingkan dengan Rafael, namun hukumannya lebih ringan.
Publik pun mempertanyakan konsistensi pengadilan dalam menangani kasus korupsi besar di Indonesia.
Artikel Terkait
Healing di Ranca Upas, Nikmati Keindahan Alam yang Menenangkan
Longsor Jalur Palabuhanratu - Kiaradua, Bupati Sukabumi: Tak Berpengaruh ke Akses Wisata
Bantuan Kebencanaan Mengalir, Warga Desa Ciemas Bersiap Bangkit Pasca Bencana Hingga Rencana Relokasi
5 Strategi Jitu Membangun Relasi Kuat dengan Pelanggan sebagai Sales Muda
3 Hari Akses Jalan Bagbagan - Kiaradua Tertutup Longsor, Kondisi Terkini
Kisah BRI Tak Kenal Lelah Pemberdayaan Kelompok Usaha Tanah Miring Merauke
Rekor Buruk Ruben Amorim, Manchester United Kian Terpuruk
Tiga Pekan Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Cianjur Status Darurat Resmi Dicabut, Ribuan Warga Masih Mengungsi
Liburan Tetap Asik Meski Hujan, Ini 3 Rekomendasi Wisata Indoor Seru di Bandung!
5 Penyebab Baterai Handphone Cepat Habis Saat Traveling dan Solusinya