kriminal

Ditangkap Miliki 4 Paket Narkotika, Tukang Cuci Mobil : Sabu Sebagai Ganti Vitamin Saat Bekerja

Selasa, 14 Januari 2025 | 19:38 WIB
Penangkapan SO di pondok pencucian mobil Sungai Ambawang berhasil ungkap peredaran empat paket sabu.

TatarMedia.ID – Seorang pria berinisial SO (41), warga Desa Mega Timur, Kabupaten Kubu Raya, ditangkap Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya.

Penangkapan dilakukan setelah SO kedapatan memiliki empat paket narkotika yang diduga sabu saat berada di sebuah pondok peristirahatan pekerja pencucian mobil di belakang salah satu hotel di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (14/1) sekitar pukul 00.30 WIB. Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula: Kejagung Periksa Tom Lembong dan Charles Sitorus

Dalam pemeriksaan awal, SO yang bekerja sebagai tukang cuci mobil mengakui bahwa salah satu dari empat paket sabu yang ditemukan adalah miliknya.

"Tiga paket lainnya diketahui milik seseorang berinisial Botak, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ujar Aiptu Ade, Selasa (14/1).

SO mengaku menggunakan sabu sebagai pengganti vitamin untuk mendapatkan tenaga tambahan selama bekerja.

Baca Juga: Lulusan Sarjana Bisa Daftar! Penerimaan Inspektur Polisi Jalur SIPSS Polri 2025 Dibuka, Catat Syarat dan Jadwal Seleksinya!

"Sabu ini didapatkan dari seorang pria berinisial G di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Berdasarkan pengakuannya, SO telah mengonsumsi sabu selama sekitar satu bulan terakhir," jelas Ade.

Dari penggerebekan tersebut, Tim Labubu berhasil mengamankan empat paket sabu dalam plastik klip putih dengan berat bruto 2,01 gram, beserta satu buah tas ransel yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang haram tersebut.

Baca Juga: Program Sarapan Gratis untuk Pelajar dari Pramono-Rano, Begini Perbedaannya dengan Makan Bergizi Gratis

Jerat Hukum dan Peringatan kepada Masyarakat

Akibat perbuatannya, SO kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Kubu Raya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti SO berupa pidana penjara yang cukup berat.

Aiptu Ade juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Halaman:

Tags

Terkini