Ayah korban, tersangka H, bahkan menunjukkan guratan senyum di wajahnya saat diamankan oleh polisi, yang semakin memicu kemarahan publik.
Sementara itu, ibu korban berinisial BU tampak menutupi wajahnya dengan masker selama proses penangkapan.
Baca Juga: ART di Sukabumi Ditangkap! Curi Perhiasan Majikan Senilai 750 Juta
Kedua orang tua bayi tersebut kini dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, keduanya dapat menghadapi hukuman berat atas tindakan kekerasan dan penelantaran terhadap anak mereka.
Baca Juga: Tindak Lanjut Kasus Istri Meninggal Dunia Disiram Air Keras di Sukabumi
Kasus ini menimbulkan gelombang keprihatinan dan kemarahan dari masyarakat, terutama karena faktor kekerasan yang menyebabkan meninggalnya bayi tersebut dan tindakan penelantaran jenazah.
Kompol Reza mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan sekitar.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula: Kejagung Periksa Tom Lembong dan Charles Sitorus
"Kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi. Kami mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak di sekitarnya," tegasnya.