kriminal

3 Residivis Curanmor yang Beraksi di Sukabumi dan Cianjur Diringkus Polisi

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:48 WIB
3 Residivis Curanmor yang Beraksi di Sukabumi dan Cianjur Diringkus Polisi (Foto : Dian)

TatarMedia.ID - Satreskrim Polres Sukabumi Kota ringkus 3 orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Ketiga pelaku curanmor yang diamankan adalah ER (31 tahun), E (31) dan U (45) ketiganya merupakan residivis dalam kasus serupa.

TKP pencurian kendaraan bermotor di depan salah satu mini market di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikole, Kota Sukabumi, pada Kamis (15/1/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Baca Juga: Polda Jabar Redam Konflik Dengan Mediasi Pasca Bentrok Ormas GRIB Jaya dan Pemuda Pancasila di Bandung

Ketiga terduga pelaku diamankan di Dua lokasi berbeda. ER dan E diamankan saat hendak melakukan aksi pencurian sepeda motor di sekitar Jalan Raya Sukabumi-Cianjur tepatnya di kawasan Sukalarang Kabupaten Sukabumi pada Kamis (16/1/2025).

Sementara itu U diamankan Polisi di rumahnya di Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada Jum’at (17/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari ketiga terduga pelaku, Polisi amankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, sebuah kunci letter T dan sebuah mata kunci runcing terbuat dari besi.

Baca Juga: Bejad! Bapak Kandung Rudapaksa Anaknya di Sukabumi Alasan Tidak Tahan Hasrat Biologis

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, ketiga terduga pelaku melancarkan aksinya secara random di sejumlah lokasi di wilayah Kota / Kabupaten Sukabumi dan wilayah Cianjur.

"Modus yang dilakukan adalah dengan cara para pelaku berkeliling di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi dengan mengendarai sepeda motor atau berboncengan untuk mencari target sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan," ungkap Rita Suwadi dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (21/01).

"Selanjutnya salah satu pelaku turun dari sepeda motor, hampiri target motor yang akan dicuri, kemudian mengeluarkan kunci T untuk merusak kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor curian tersebut untuk dijual kepada pelaku lainnya yaitu U," sambung Kapolres Sukabumi Kota.

Baca Juga: ART di Sukabumi Ditangkap! Curi Perhiasan Majikan Senilai 750 Juta

Pelaku mengaku telah beroperasi selama 5 bulan terakhir di 12 TKP, yang terdiri dari 6 TKP di wilayah Kota Sukabumi, 2 TKP di wilayah Kabupaten Sukabumi dan 4 TKP di wilayah Cianjur.

Dalam kasus ini Pelaku dijerat dengan Pasal 362 jo 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini