"Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara tiga pelaku, yaitu US, RM, dan R, masuk ke lingkungan persawahan dan mendatangi dua orang korban, yaitu Saudara A dan B, yang sedang tidur di sebuah gubuk kecil di tengah sawah.
"Para pelaku menggunakan senjata tajam jenis golok, lalu memukul dan mengikat tangan kedua korban. Setelah merasa aman, para pelaku kemudian menggiring bebek ke jalan dan mengangkutnya menggunakan mobil bak terbuka," beber Rita Suwadi.
Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Ngaku Debt Collector Motor
Ketiga pelaku pencurian dengan kekerasan terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Rita menegaskan, Satreskrim Polres Sukabumi Kota akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran 5 pelaku lainnya yang masih buron.(*)