Polres Sukabumi Kota Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Ngaku Debt Collector Motor

Photo Author
- Sabtu, 7 September 2024 | 22:58 WIB
Polres Sukabumi Kota Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Ngaku Debt Colector Motor (Rapik Utama )
Polres Sukabumi Kota Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Ngaku Debt Colector Motor (Rapik Utama )

TatarMedia.ID - Satreskrim Polres Sukabumi Kota amankan dua dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan kendaraan roda dua.

Peristiwa perampasan sepeda motor dilakukan tiga orang pelaku dengan TKP kawasan Jalan Bhayangkara, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada Sabtu (22/6/2024) silam

Dua pelaku yang berhasil dibekuk Polisi berisinial WAB (44 tahun) dan AC (42), keduanya diamankan Polisi tiga pekan setelah melancarkan aksi pencurian sepeda motor dan kekerasan terhadap anak dibawah umur berinisial MAN (17).

Baca Juga: Berandalan Bermotor Bersenjata Lengkap Siap Tawuran Diamankan Polres Sukabumi Kota

WAB diamankan di Lebak Banten pada Rabu (14/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara pelaku berisinial AC diamankan di salahsatu perumahan di Cikembang Sukabumi pada Sabtu (17/8) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sementara itu, satu terduga pelaku lain masih dalam pengejaran Polisi dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dalam kasus pencurian dan kekerasan itu, Satreskrim Polres Sukabumi Kota amankan barang bukti berupa kendaraan roda dua jenis Honda Beat, Satu unit telepon genggam dan visum et revertum korban.

Baca Juga: Geng Motor Ditembak di Kaki Buron 1 Tahun Tebas Pedagang Sayur Hingga Tewas di Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, kepada awak media mengungkapkan, modus pelaku mengaku-ngaku sebagai debt Collector (pihak eksternal finance).

"Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara mengambil paksa sepeda motor yang dipakai korban dengan alasan sepeda motor tersebut masuk dalam daftar tunggakan. Setelah berhasil mengambil sepeda motor korban, para pelaku melarikan diri," ungkap Rita kepada awak media, Sabtu (07/09/2024).

Pelaku diancam dengan pasal 80 Jo 76c Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2003 tentang  perlindungan anak dengan pidana penjara 5 tahun dan pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Baca Juga: Duel Geng Motor di Palabuhanratu, Polisi Ringkus 9 Anggota Gangster

Menyikapi kejadian tersebut, Kapolres Sukabumi Kota imbau masyarakat, utamanya orang tua untuk tidak memberikan sepeda motor terhadap keluarganya yang tidak memiliki kompetensi berkendara.

"Kami Kepolisian menghimbau kepada para orang tua untuk tidak memberikan atau meminjam pakaikan sepeda motor kepada akeluarga atau putra putrinya yang belum memiliki kompetensi berkendara, karena selain berbahaya bagi diri sendiri, tentunya akan membahayakan pengguna jalan lainnya." pungkas Rita.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X