Ada yang menilai vonis tersebut terlalu berat, namun ada pula yang menganggapnya setimpal dengan perbuatannya.
Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Launching Program Makan Bergizi Gratis di Wilayah Sagaranten Sukabumi
Bahkan Abdul Fickar Hadjar juga menyoroti nilai kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun dalam kasus ini.