kriminal

Resmi Jadi Tersangka, Roy Suryo Angkat Bicara Soal Kasus Ijazah Jokowi

Senin, 10 November 2025 | 08:10 WIB
Roy Suryo Angkat Bicara Soal Kasus Ijazah Jokowi (puspita )

TatarMedia.ID - Pada hari Jumat, 7 November 2025, Roy Suryo angkat suara setelah dirinya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah milik Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo menghadiri konferensi pers di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dengan sikap yang terkesan tenang dan bahkan disertai senyum.

Dalam pernyataannya, Roy Suryo menyebut bahwa status sebagai tersangka merupakan salah satu tahapan dalam proses hukum, bahwa dari tersangka bisa berlanjut menjadi terdakwa, kemudian apabila terbukti hingga menjadi terpidana.

Baca Juga: Gara-gara Foto Junko Furuta, Nessie Judge Diserbu Netizen Jepang

"Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati… saya sikap saya apa? senyum saja,” ujarnya. Ia menegaskan penghormatan terhadap penetapan tersangka ini, sambil mengajak rekan-terdakwa lainnya untuk tetap tegar.

"Saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi,” katanya.

Lebih jauh, Roy Suryo menyampaikan bahwa dirinya akan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya untuk menentukan langkah selanjutnya, dan ia menegaskan bahwa hingga saat itu belum ada perintah penahanan yang diterimanya.

Baca Juga: MKD Pulihkan Status Uya Kuya di DPR, Tegaskan Hoaks yang Menyerangnya

"Ini bukan soal kecewa, ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Itu saja ya,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut, yang terbagi dalam dua klaster.

Roy Suryo masuk dalam klaster kedua bersama dua orang lainnya, RS dan TT, yang dikenakan pasal-pasal tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik lewat media elektronik, serta pasal tentang Undang-Undang ITE.

Kasus ini mencuat setelah laporan terhadap Presiden Jokowi atas tudingan penggunaan ijazah palsu, dan kini memasuki tahap penetapan tersangka.

Baca Juga: Dari Penggemar Jadi Pemeran, Ini Cerita Desta Dapat Tawaran Jadi Dono di Warkop DKI Reborn 5

Dalam suasana yang cukup tegang ini, Roy Suryo memilih untuk tetap tampil tenang serta menyiratkan bahwa ia menganggap dirinya dan rekan-rekan sebagai pihak yang menjalankan penelitian dokumen publik, dan tidak berusaha dikriminalisasi.

Halaman:

Tags

Terkini